Harta kekayaan yang nominalnya mengejutkan dapat ditelusuri dan dilakukan investigasi.
Begitulah cara PPATK mengusut kasus investasi bodong.
Artikel ini dilansir dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com dengan judul “PPATK Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Tersangka Investasi Ilegal”***