PORTAL NGANJUK-PPATK dalam upaya mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong kini telah melakukan banyak cara untuk menjaring komplotan para pelaku.
PPATK telah menemukan berbagai macam investasi bodong pada tanggal 24 Maret 2022.
Di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.
Bukan hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading.
Dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi.
Baca Juga: Syarat Mudik Jalur Laut Lebaran 2022, Pelabuhan Merah Himbau Calon Pemudik Beli Tiket secara Online
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com
Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan oleh para tersangka.