PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong

- 9 April 2022, 17:09 WIB
PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong
PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

PORTAL NGANJUK-PPATK dalam upaya mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong kini telah melakukan banyak cara untuk menjaring komplotan para pelaku.

PPATK telah menemukan berbagai macam investasi bodong pada tanggal 24 Maret 2022.

Di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.

Bukan hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading.

Dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku  investasi.

Baca Juga: Syarat Mudik Jalur Laut Lebaran 2022, Pelabuhan Merah Himbau Calon Pemudik Beli Tiket secara Online

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com

Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan oleh para tersangka.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x