Mereka menggunakan voucher yang diterbitkan pada perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.
Telah menjalin koordinasi dengan Financial Intelilligence Unit (FIU) dari negara lain.
Sehubungan dengan aliran dana ke luar negeri dalam jumlah besar dari paper company di Indonesia ke persusahaan pemilik platform Investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia).
Dengan nominal transaksi mencapai 7,91 juta euro atau sama dengan Rp123 miliar dalam kurun waktu 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.
PPATK telah menemukan investasi dengan nominal mencapai 588 miliar dari 345 rekening yang ada pada 87 penyedia jasa keuangan.
Baca Juga: Waspadalah dengan Investasi Berkedok Kripto, PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru
Pemerintah Indonesia diminta agar lebih ketat lagi dalam menginvestigasi masalah investasi bodong.
Seperti yang telah kita ketahui pada kasus yang sedang viral di Indonesia saat ini yaitu pada kasus Doni Salmanan.
Kasus yang telah menjaring Doni Salmanan mengakibatkan banyak pihak dari rekan artis yang mendapatkan dana dari dirinya diminta agar mengembalikan dana tersebut.
Investasi bodong dapat ditemukan dari sumber harta kekayaan yang sangat tidak masuk akal.