"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujarWhisnu selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus).
Berhubung mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ketiganya jika tidak hadir maka akan dilakukanpenjemputan secara paksa.
Ketiga tersangka jika terbukti bersalah, maka akan dikenakanPasal lima dan atau Pasal 10 Undang-Undang tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. ***