Yang pertama Sirajudin Mahmud harus mengakui anak yang telah di lahirkannya sebagai darah daging Sirajudin.
Kedua Veranosiliyana ingin mendapatkan status anak ini sah secara negara dan diakui secara negara melalui akta yang dikeluarkan sama negara.
Dan yang ketiga, Sirajuddin Mahmud juga diminta untuk membayar kerugian materil dan non materil dalam gugatan yang diajukan Veranosiliyana.
Adapun jumlah ganti rugi yang di ajukan oleh Veranosiliana sebesar Rp17 miliar.***