PORTAL NGANJUK – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawati telah melaksanakan hingga tiga kali pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menjelaskan beberapa poin alasan Putri Candrawati dinyatakan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal berikut ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri telah melakukan konferensi pers atas perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers nya, Bareskrim Polri menyampaikan kabar terbaru dengan ditetapkannya Putri Candrawati yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawati menjadi tersangka ke lima setelah ditetapkan empat tersangka sebelumnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, RR, dan KM.
Sebelumnya pihak Bareskrim Polri sudah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap Putri Candrawati hingga akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” ujar Brigjen Andi Rian saat konferensi pers nya di Bareskrim, Jumat, 19 Agustus 2022.