PORTAL NGANJUK-Kasus pembunuhan Brigadir J kembali menjadi sorotan usai ditetapkannya istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Istri mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka itu diumumkan langsung oleh Tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru kasus Brigadir J ini telah melalui pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
"Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta.
Istri Ferdy Sambo kini menjadi tersangka kelima setelah empat orang sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditepkan Menjadi Tersangka Baru, Motif Asli Pembunuhan Brigadir J Terungkap?
Seperti diketahui, Tim Khusus Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Tersangka tersebut yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.