Catat Tanggalnya! Operasi Zebra Semeru 2022 Bulan Oktober akan Menggunakan Tilang Elektronik

- 30 September 2022, 11:40 WIB
Operasi Zebra Semeru Oktober 2022
Operasi Zebra Semeru Oktober 2022 /Screenshot @satlantasresnganjuk

PORTAL NGANJUK – Sebentar lagi, Operasi Zebra Semeru 2022 akan segera digelar serentak di Indonesia termasuk di wilayah Jawa Timur.

Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian akan memprioritaskan 7 pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara dibawah umur.

Operasi yang mengusung tema “Tertib berlalu lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang presisi” ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan.

 Baca Juga: Miris! Pernah Menang Penghargaan Best Couple, Kini Terendus Dugaan KDRT, Irfan Hakim Beri Pesan Menohok

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra 2022 tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Agung dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Kasus KDRT dan Siap Jalani Visum, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam Operasi yang rencananya akan digelar selama dua pekan tersebut, Kepolisian akan prioritaskan 7 penindakan.

Berikut ini adalah 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.

1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,

2. Pengendara yang Melebihi batas kecepatan,

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,

 Baca Juga: Rohaniawan yang Diduga Nikahkan Ferdy Sambo dan Si Cantik Akhirnya Buka Suara, Putri Candrawathi Menangis

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt,

5. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan,

6. Pengendara sepeda motor yang Melawan Arus,

7.Pegendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai spektek.

Demikian adalah 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan dilaksanakan pada 03-16 Oktober 2022. ***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Korlantas Polri


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x