"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," ujar Nurma.
Jika Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut suami dari Lesti Kejora itu akan disangkakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Belum diketahui secara pasti agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian.***