"Kita tidak ada niat memenjarakan orang, itu semua hasil dari perbuatan kita sendiri," ucapnya.
Kata Yafet Rissy, tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani adalah langkah yang benar karena yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidana, hal itu berlaku bagi siapapun.
"Jadi kalau sekarang dia ditahan, biarlah, itu normal dan normatif saja, siapa pun yang memenuhi unsur pidana pasti akan ditahan juga," tuturnya.
Jika Nikita Mirzani tidak ditahan, Yafet Rissy khawatir terlapor bisa menghilangkan barang bukti.
"Kalau jaksa mungkin dalam pertimbangannya ancaman hukuman diatas 5-6 tahun, dalam pertimbangan jaksa dikhawatirkan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, ya sudah (Nikita ditahan)," kata Yafet Rissy dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi.***