PORTAL NGANJUK - Belakangan ini masyarakat tengah dikejutkan dengan adanya kasus yang menyerang anak-anak akibat gagal ginjal akut yang dipicu karena mengonsumsi obat sirup.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM telah merilis sebanyak lima produk obat sirup yang beredar di pasaran Indonesia dan mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.
Antara lain, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1.
BPOM akan menempuh langkah hukum dengan memidanakan dua perusahaan farmasi lantaran kedapatan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar sangat tinggi dalam obat sirup yang diedarkan.
"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny Kusumastuti Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Kini sebanyak 23 obat dari daftar 102 obat sirup yang masuk daftar Kemenkes terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, telah dinyatakan aman.
Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyebut bahwa 23 obat sirup itu dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserong, yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirup.