Kemenkumham Rilis Aturan Baru WNA Masuk ke Indonesia, Hanya Boleh Berwisata, Bikin Film dan Sekolah

- 14 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi bandara. Kemenkumham Rilis Aturan Baru WNA Masuk ke Indonesia, Hanya Boleh Berwisata, Bikin Film dan Sekolah.
Ilustrasi bandara. Kemenkumham Rilis Aturan Baru WNA Masuk ke Indonesia, Hanya Boleh Berwisata, Bikin Film dan Sekolah. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PORTAL NGANJUK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan aturan terbaru berkenaan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa.

Baca Juga: Kemenkes: Tips Cegah Varian Baru Adalah Penguat Testing dan Karantina

Menurut aturan terbaru itu, WNA sekarang telah diperbolehkan untuk berkunjung ke Tanah Air dalam rangka wisata, pembuatan film sampai mengikuti pendidikan.

Adapun pelonggaran izin masuk bagi WNA itu sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia.

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," demikian melansir Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Kunjungi Maluku, Wapres Tinjau Penyediaan Listrik Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Dalam beleid Kepmen ituKemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Selanjutnya, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah