Viral Sejumlah Tentara Rusia Tolak Serang Ukraina, Vladimir Putin Pastikan Hukum Berat Prajurit yang Tak Patuh

- 26 Februari 2022, 12:40 WIB
Sejumlah tentara Rusia dilaporkan menurunkan senjata karena menolak perang dengan Ukraina hingga terancam dapat hukuman berat.
Sejumlah tentara Rusia dilaporkan menurunkan senjata karena menolak perang dengan Ukraina hingga terancam dapat hukuman berat. /REUTERS/Baz Ratner

Laporan tersebut datang pada Kamis, 24 Februari 2022 yang merupakan hari pertama di mana Vladimir Putin memerintahkan tentara Rusia untuk melancarkan serangan ke Ukraina melalui berbagai sisi mulai dari darat, udara, hingga laut.

Serangan Rusia ke Ukraina tersebut diketahui merupakan serangan terbesar di benua Eropa sejak Perang Dunia 2.

Akibat serangan tersebut, puluhan ribu warga Ukraina terpaksa untuk mengungsi ke negara tetangga.

Serangan Rusia ke Ukraina tersebut membuat mayoritas para pemimpin dunia mengirimkan kritik keras terhadap Vladimir Putin, salah satunya adalah Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.

Baca Juga: Jaringan Internet Telkomsel, XL, Tri 3, By U dan Indosat Gangguan Hari Ini, Begini Cara Jitu Mengatasinya!

"Ini adalah serangan yang direncanakan. Vladimir Putin adalah dalangnya. Vladimir Putin memilih perang ini dan sekarang dia dan negaranya akan menanggung akibatnya," katanya pada wartawan dalam konferensi pers di gedung Putih beberapa waktu lalu.

Joe Biden sendiri diketahui telah menhan pengiriman pasukan AS ke Ukraina mencegah perang meluas.

Akan tetapi, AS telah memperkuat sekutu NATO-nya di kawasan itu dengan pasukan dan pesawat tambahan.

Setelah berkonsultasi dengan G7 lainnya, Joe Biden mengumumkan langkah-langkah untuk menghambat kemampuan Rusia untuk melakukan bisnis dalam mata uang utama dunia, bersama dengan sanksi terhadap bank dan perusahaan milik negara.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul “Turunkan Senjata dan Tolak Serang Ukraina, Sejumlah Tentara Rusia Terancam Hukuman Berat dari Vladimir Putin”.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah