Dua WNI Inisial AA dan NH Dieksekusi Mati Otoritas Arab Terkait Tuduhan Pembunuhan Terhadap Sesama WNI

- 18 Maret 2022, 13:24 WIB
   Ilustrasi eksekusi tembak mati.*
Ilustrasi eksekusi tembak mati.* /Pixabay /kerttu

PORTAL NGANJUK – Dua WNI dieksekusi mati Otoritas Arab atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Kabar tersebut diungkap oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa eksekusi mati dilakukan dua WNI yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Judha Nugraha juga mengungkapkan bahwa informasi terkait rencana eksekusi terhadap AA dan NH diterima oleh KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah.

Baca Juga: HOAX! Logo Halal Terbaru Ternyata Terinspirasi dari Tutup Kepala Uskup Gereja, Simak Faktanya Berikut!

Menurutnya, AA dan NH sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di sidang tingkat pertama.

Pada 19 Maret 2018 melakukan persidangan banding dan kembali mendapatkan vonis mati.

Status vonis dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Sementara itu, Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komatiah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI Fatma Alias Wartinah.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal serta terdapat tanda kekerasan fisik dan seksual.

Ketiganya menjalani persidangan dengan dakwaan pembunuh berencana.

AA dan NH pun mengakui melakukan aksi pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan oleh korban terhadap mantan istri NH.

Judha Nugraha menjelaskan dalam kasus ini AA dan NH mendapatkan penetapan hukuman mati sebab ada pengakuan dari kedua pelaku.

Sedangkan SK menerima hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Baca Juga: Indigo Ini Ramalkan Akan ada Tokoh Politikus yang Terjerat Kasus Prostitusi dan Penggelapan Lahan

Sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan upaya pendampingan melalui konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar Ri di Riyadh.

Berbagai langkah juga dilakukan di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman.

Tak hanya itu, langkah-langkah diplomatik juga dilakukan selama berjalannya proses tersebut.

Judha Nugraha menambahkan, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringan hukuman.

Pasca eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman kedua jenazah WNI.

Hukum setempat mengharuskan segera dimakamkan di Arab Saudi.

Tak lupa komunikasi dengan pihak keluarga AA dan NH juga telah dilakukan. Kemlu menyampaikan terkait informasi eksekusi secara langsung pada pihak keluarga kedua WNI dan memfasilitasi komunikasi.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah