Pengadilan Israel Bebaskan Polisi Yang Dituduh Pelaku Pembunuhan Pria Autis Palestina

- 6 Juli 2023, 21:57 WIB
Pengadilan Israel Bebaskan Polisi Yang Dituduh Pelaku Pembunuhan Pria Autis Palestina
Pengadilan Israel Bebaskan Polisi Yang Dituduh Pelaku Pembunuhan Pria Autis Palestina /Pixabay

PORTAL NGANJUK - Pengadilan Israel hari ini telah membebaskan seorang petugas polisi perbatasan yang didakwa dengan pembunuhan sembrono.

Ya pasalnya terlibat dalam penembakan mematikan seorang pria autis Palestina di Kota Tua Yerusalem tiga tahun lalu.

Pengadilan distrik Yerusalem telah putuskan bahwa Polisi tersebut bertindak membela diri ketika dia menembak dan membunuh Eyad Hallaq yang berusia 32 tahun. 

Kasus ini bisa dibandingkan dengan pembunuhan polisi terhadap George Floyd  di Amerika Serikat.

Menilik kasus George Floyd atau George Perry Floyd Jr. adalah seorang pria Afrika-Amerika yang tewas dibunuh dalam penangkapan oleh seorang polisi setelah diduga mengeluarkan uang kertas palsu senilai $20 setara Rp 300.000.

Pengadilan menggambarkan insiden itu sebagai kesalahan tragis, mereka telah mencatat bahwa polisi membuat keputusan sepersekian detik dalam situasi berbahaya.

Melansir us.news.com (06/07/2023) bahwa mereka telah mengambil risiko, kata pengadilan dimana merupakan bagian integral dari aktivitas militer.

Pengadilan mengatakan polisi yang namanya belum diumumkan, bertindak dengan itikad baik ketika dia menembak Hallaq secara fatal atau penyerang.

Keluarga Hallaq telah lama mengkritik penyelidikan Israel atas pembunuhan tersebut. Usai putusan dijatuhkan, ibunda Hallaq, Rana, keluar dari ruang sidang sambil menangis.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: USnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x