Kewajiban Seorang Ayah kepada Anak Meski Sudah Bercerai Dengan Istri, Ini Penjelasannya Dalam Islam!

12 Oktober 2021, 20:15 WIB
Kewajiban Seorang Ayah kepada Anak Meski Sudah Bercerai Dengan Istri, Ini Penjelasannya Dalam Islam! /Pexels/Mart Production/

PORTAL NGANJUK –  Meski sudah bercerai dengan istri, seorang ayah tetap memiliki kewajiban kepada anaknya, berikut penjelasannya menurut agama Islam!

Perceraian memang merupaka hal yang buruk dilakukan dalam rumah tangga, tetapi pada suatu keadaan tertentu pasangan suami istri dapat ditakdirkan untuk berpisah.

Dari perceraian tersebut akan muncul dampak buruk untuk kedua belah pihak, selain itu juga memiliki dampak buruk bagi sang anak.

 Baca Juga: Sosok Asli Ratu Pantai Selatan Diungkap Indigo Ini, Tigor Otadan: Beliau Bukan yang Berbaju Hijau

Disaat telah bercerai, hubungan antara suami istri menjadi putus dan sudah tidak ada kewajiban antara satu dengan yang lain.

Akan tetapi seorang ayah tetap wajib memenuhi kewajibannya menjadi seorang ayah kepada anaknya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam agama Islam.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari unggahan video Youtube kanal Adi Hidayat Official, beliau menjelaskan mengenai kewajiban seorang ayah kepada anak meski sudah bercerai dengan isti menurut agama Islam.

 Baca Juga: Habisnya 3 Miliar Manusia di Dunia Sabut Datangnya Sosok Satrio Piningit, Begini Penjelasan dari Spiritualis

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa saat bercerai, hakim akan memutuskan hak asuh anak akan jatuh kepada ibu atau ayah anak itu.

Namun sang ayah tetap diberikan hak untuk kewajiban menafkahi anak tersebut, namun tidak untuk ibunya karena sudah bercerai.

"Karena itu bagian dari biologisnya, ketika berumah tangga dan terlahir, kewajiban harus tetap diberikan," kata Ustadz Adi Hidayat.

 Baca Juga: 5 Penyakit Ini Akan Menyerang Jika Terlalu Sering Konsumsi Makanan Siap Saji

Jadi jangan melihat kepada mantan istrinya, namun lihatlah kepada status anak tersebut. Karena tidak ada yang namanya mantan anak.

Bahkan Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa sang anak tetap mempunyai hak waris dari ayahnya meskipun telah bercerai.

"Perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak itu," papar Ustadz Adi Hidayat.

 

Sehingga apabila sang ayah meninggal, anak tetap mendapat bagian waris sedangkan mantan istrinya tidak.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah itu harus diberikan dengan cara yang halal bukan dengan yang haram.

"Karena anak itu pun akan tumbuh mungkin melahirkan pahala bagi Anda. Mungkin jadi penghafal Al Quran, anak itu akan mewariskan pahala untuk bapak" imbuh Ustadz Adi Hidayat.

Itulah tadi keterangan Ustadz Adi Hidayat tentang kewajiban seorang ayah atau suami kepada anak meskipun telah bercerai. Wallahu a'lam. ***

 

Artikel ini telah tayang pada portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul: Meski Bercerai, Ini Kewajiban Seorang Ayah kepada Anak Kata Ustadz Adi Hidayat: Melahirkan Pahala bagi Anda

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler