Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya

26 April 2022, 17:12 WIB
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? Berikut Pendapat 4 Madzhab Menurut Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL NGANJUK – Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap muslim.

Zakat fitrah umumnya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, atau paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah di Indonesia sendiri umumnya dibayarkan dengan beras sebagai makanan pokok, namun tak sedikit pula yang membayarkannya dengan uang.

Lalu, apakah membayar zakat fitrah menggunakan uang tersebut diperbolehkan?

Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam Lailatul Qadar beserta Niat dan Bacaan Doa, Wajib Tahu!

Berikut ini Buya Yahya menjelaskan mengenai aturan pembayaran zakat fitrah.

Aturan pembayaran zakat fitrah yang dijelaskan Buya Yahya tersebut berdasarkan pendapat dari 4 madzhab, yaitu Syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi.

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok.

Untuk di Indonesia sendiri, makanan pokok yang umum yaitu nasi, maka zalat fitrah yang dibayarkan yaitu berupa beras.

“Jadi kalau makanan pokok kita adalah nasi, maka zakat fitrah yang akan kita keluarkan adalah beras,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tasbih beserta Niat dan Bacaan Doa yang Diterjemahkan, Wajib Tahu!

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan aturan pembayaran zakat fitrah menurut madzhab Hanafi, dimana bisa dibayarkan dengan uang.

“Jika membagikan zakat fitrah dengan beras agak ribet, maka tidak apa-apa diganti dengan uang,” tutur Buya Yahya.

Selanjutnya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan bahwa pemberian zakat fitrah harus disesuaikan dengan keadaan penerima zakat.

Apabila penerima lebih membutuhkan makanan pokok, maka bisa diberikan dalam bentuk beras. Namun, apabila pihak penerima zakat lebih membutuhkan uang, maka bisa diganti dengan uang.

“Jika si penerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang, maka tidak apa-apa diganti dengan uang,” ucapnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai aturan pembayaran zakat fitrah, apakah boleh dibayarkan dengan uang.***

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler