Berniat Iktikaf? Kenali Hal-hal yang Membatalkan dan Diperbolehkan dalam Pelaksanaannya!

11 April 2023, 15:43 WIB
Berniat Iktikaf? Kenali Hal-hal yang Membatalkan dan Diperbolehkan dalam Pelaksanaannya /Dok. Istimewa

PORTAL NGANJUK - Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan, khususnya di 10 malam terakhir Ramadhan. Namun ini bukan berarti iktikaf hanya bisa  dikhusukan pada bulan Ramadhan saja, di luar bulan Ramadhan pun, iktikaf tetap dianjurkan untuk dikerjakan.

Adapun pengertian iktikaf adalah berdiam diri di masjid dengan tata cara tertentu disertai niat untuk mengharapkan ridha Allah. Iktikaf sebagai bentuk ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid sambil menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah atau amalan-amalan tertentu yang dapat dilakukan di dalamnya.

Para ulama sepakat bahwa hukum iktikaf adalah sunnah. Hal ini berdasarkan dari dalil al-Quran QS Al-Baqarah ayat 125 dan ayat 187. Dalam hadis, banyak sekali keterangan bahwa Rasulullah melakukan iktikaf.

Bagi yang berniat melaksanakan iktikaf, hendaknya kenali terlebih dahulu mengenai hal-hal yang diperbolehkan maupun yang membatalkan iktikaf. Apa saja? Simak selengkapnya di sini!

 

Hal-hal yang membatalkan iktikaf

 

  1. Jima'

Para ulama sepakat bahwa melakukan jima’ dapat membatalkan iktikaf. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur'an QS al-Baqarah ayat 187.

“… Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid …”. (QS. Al-Baqarah : 187)

Dalam buku yang berjudul Iktikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah karangan Isnan Ansory, Lc., M.Ag, dijelaskan bahwa maksudnya ialah jima’ yang dilakukan di rumah. Bisa saja seorang yang masih berstatus melakukan iktikaf pulang ke rumahnya dalam rangka memenuhi kebutuhan yang dibolehkan keluar masjid, seperti hendak mengambil makanan. Namun, pada saat itu juga, ia lantas melakukan jima’ dengan istrinya, maka iktikafnya otomatis telah batal.

  1. Keluar dari masjid

Maksudnya ialah orang yang sedang beriktikaf keluar dari masjid dengan seluruh tubuhnya tanpa ada kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun jenis kebutuhan yang dianggap dibolehkan dan tidak membatalkan iktikaf ialah sebagai berikut:

- Buang air dan mandi wajib

Para ulama sepakat bila seorang yang sedang beriktikaf kebelet atau hendak buang air kecil atau buang air besar, maka keluarnya dari masjid tentu tidak membatalkan iktikafnya. Begitupun juga bagi seorang yang sedang beriktikaf di masjid, kemudian tertidur dan dalam tidurnya ia bermimpi hingga keluar mani, maka dia wajib segera meninggalkan masjid untuk mandi janabah.

Termasuk juga apabila seseorang merasa ingin muntah saat sedang beriktikaf, entah karena sakit atau sebab lain, maka ia boleh keluar masjid tanpa membatalkan iktikafnya.

- Makan dan minum

Hal ini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hanbali) berpendapat bahwa seorang yang sedang beriktikaf lalu keluar masjid untuk kepentingan makan atau minum maka iktikafnya batal dengan sendirinya.

Mereka mengatakan bahwa  seharusnya ketika seseorang beri’tikaf, ia sudah menetapkan seorang yang lain untuk melayani atau membawakan baginya makanan dan minuman ke dalam masjid. Sehingga ia tidak perlu keluar untuk mencari makan.

Sedangkan Mazhab Syafi’i memperbolehkan seseorang yang sedang beri’tikaf untuk keluar masjid demi mencari makanan atau minuman. Mereka berpendapat bahwa makan dan minum di masjid termasuk hal yang kurang dianjurkan.

- Menjenguk orang sakit dan shalat jenazah

Terdapat hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah keluar dari masjid ketika beriktikaf dalam rangka menjenguk orang sakit. Hanya saja periwayatan sanadnya lemah sehingga kebanyakan ulama tidak memperbolehkan orang yang sedang beriktikaf untuk keluar masjid hanya sekedar untuk menjenguk orang yang sedang sakit atau untuk menshalatkan jenazah.

 

  1. Murtad
  2. Mabuk

Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat apabila seorang yang sedang beri’tikaf mengalami mabuk, maka iktikafnya batal. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beriktkaf tidaklah batal, jika kejadiannya di malam hari. Sedangkan jika di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka iktikafnya juga ikut batal.

  1. Haid dan nifas

 

 

Hal-hal yang diperbolehkan ketika iktikaf

 

  1. Makan dan minum

Makan dan minum secara umum dibolehkan oleh para ulama untuk dilakukan di dalam masjid, begitupun bagi seorang yang sedang beriktikaf. Walaupun setiap madzhab memiliki ketentuannya masing-masing, ada yang memakruhkan, memperbolehkan dengan syarat tidak mengotori masjid, dan lain sebagainya.

  1. Tidur

Tidur tidak membatalkan iktikaf sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa. Mengenai hukum asal tidur di dalam masjid, memang para ulama berbeda pendapat. Namun umumnya mereka membolehkan musafir dan muktakif untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.

  1. Berbicara dan diam

Orang yang beriktikaf dibolehkan berbicara, asalkan bukan berbicara yang diharamkan seperti perkataan-perkataan yang kotor. Beriktikaf juga bukan berarti selalu berdiam diri dan membisu, lebih baik digunakan untuk membaca Al-Quran dan dzikir.

  1. Memakai pakaian bagus dan parfum

Dibolehkan bagi seseorang yang beriktikaf untuk mengenakan pakaian yang bagus, termasuk parfum. Sebab pada dasarnya memang ada perintah untuk mengenakannya ketika masuk ke masjid, asalkan tidak berlebihan atau terkesan pamer.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler