PORTAL NGANJUK – Dalam suatu kasus, bagaimana jika seseorang meninggal dan tidak mempunyai keturunan untuk siapakah harta warisan tersebut? Berikut penjelasan Buya Yahya!
Harta warisan merupakan harta berupa uang atau benda yang diberikan kepada keturunan setelah seseorang meninggal dunia.
Secara umum harta warisan biasanya diberikan dari orang tua kepada sang anak, akan tetapi bagaimana jika orang tersebut tidak memiliki keturunan atau anak?
Baca Juga: Surat Ini Terbukti Sembuhkan Penyakit Ringan hingga Berat Menurut Syekh Ali Jaber, Begini Caranya
"Jika ada seorang tidak punya anak, tapi ditanya apakah dia masih punya saudara atau tidak," kata Buya Yahya.
"Kalau masih punya saudara, yang mewarisi saudaranya nanti," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya memberi contoh, misalnya seorang perempuan tidak punya anak. Dia masih punya suami dan saudara.
"Maka yang mewarisi adalah suami dan saudara-saudaranya," jelas Buya Yahya.