Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya

- 22 November 2021, 13:00 WIB
Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya
Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya /Buyayahya.org/

PORTAL NGANJUK– Dilansir dari kanal Youtube Kaaffan Chanell yang diunggah pada 7 Juni 2021, seseorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum memuaskan suami dengan mulut.

“Maaf, jika kita Wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?”. Tanya seorang jamaah.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut menggunakan hukum Syariat Islam, Buya Yahya juga menyarankan agar pembahasan ini tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Anak Batuk Pilek di Rumah , Orang Tua Wajib Tahu!

Menurut Buya Yahya, seorang suami dan istri halal hukumnya berbuat apa saja dengan seluruh bagian tubuh istri atau suaminya.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnyam dengan apa saja boleh, halal”. Kata Buya Yahya

Namun, Buya Yahya mengatakan bahwa yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

“Waktu haid memasukan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan”. Imbuhnya

Baca Juga: Usir Perut Kembung dengan Konsumsi 7 Jenis Buah dan Sayur Berikut Ini

“Yang kedua memakukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar”. Imbuhnya lagi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x