Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya

- 22 November 2021, 13:00 WIB
Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya
Bagaimana Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram? Begini Penjelasanya /Buyayahya.org/

PORTAL NGANJUK– Dilansir dari kanal Youtube Kaaffan Chanell yang diunggah pada 7 Juni 2021, seseorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum memuaskan suami dengan mulut.

“Maaf, jika kita Wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?”. Tanya seorang jamaah.

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut menggunakan hukum Syariat Islam, Buya Yahya juga menyarankan agar pembahasan ini tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Anak Batuk Pilek di Rumah , Orang Tua Wajib Tahu!

Menurut Buya Yahya, seorang suami dan istri halal hukumnya berbuat apa saja dengan seluruh bagian tubuh istri atau suaminya.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnyam dengan apa saja boleh, halal”. Kata Buya Yahya

Namun, Buya Yahya mengatakan bahwa yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

“Waktu haid memasukan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan”. Imbuhnya

Baca Juga: Usir Perut Kembung dengan Konsumsi 7 Jenis Buah dan Sayur Berikut Ini

“Yang kedua memakukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar”. Imbuhnya lagi.

Buya Yahya menjelaskan menurut sebuah hadist, yang menjelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Menurut Buya Yahya, selain dua hal tersebut suami dan istri boleh melakukan hal apapun.

Selain tentang ditanyakan jamaah tersebut, Buya Yahya juga menambahkan saran dan ilmu kepada Wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid sekalipun.

“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Missal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri”. Ujar Buya Yahya.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Lemon bagi Kesehatan, Diantaranya Baik untuk Kesehatan Jantung

“Akan tetapi karena dia laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid”. Imbuhnya

Buya yahya menjelaskan jika terjadi sepertiu itu, seorang istri harus aktif dan inovatif.

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesei, itu pahala”. Pungkasnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul “Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut Menurut Buya Yahya, Halal atau Haram”.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah