Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022, Ini Tujuanya

- 4 Januari 2022, 20:32 WIB
Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022
Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022 /Foto: Pixabay/ Iade Michoko//

PORTAL NGANJUK - Presiden Jokowi telah menetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau Premium.

Dengan aturan tersebut, rencana penghapusan BBM jenis premium di tahun 2022 ini batal.

Aturan ini termuat dalam PP RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sangat Mujarab! Sakit Apapun akan Sembuh Jika Dibacakan Surah Ini Tiga Kali Kata Syekh Ali Jaber

Dilansir dari Antara, berdasarkan beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dan mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia,

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah pasal 3 untuk ayat 3 dan ayat 4 dan penambahan pasal 21 B serta pasal 21C.

Baca Juga: Hati-hati, Allah SWT Tidak Akan Mengabulkan Doa Orang yang Mengucapkan Kalimat Ini Dalam Doanya

Pasal tersebut mengaturJenis BBM kusus penugasan adalah BBM jenis RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x