PORTAL NGANJUK – Sering kali mimpi basah di alami oleh para remaja di saat sedang menjelankan ibadah puasa.
Timbul tanda tanya besar di benak sebagian orang terkait hukum mimpi basah saat masih puasa atau di siang hari.
Terkait hal tersebut juga masih menjadi perdebatan di kalangan ahli atau profesor agama dengan penemuannya masing-masing.
Namun, sebenarnya mimpi bahasa adalah hal yang tidak ada unsur di sengaja mengeluarkan air mani.
Lantas, bagaiman hukum sebenarnya saat mimpi basah sewaktu masih puasa? Simak terus sampai akhir.
Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat 8 April 2022, untuk Wilayah Kediri, Nganjuk dan Sekitarnya
Diktuip oleh PORTAL NGANJUK dari laman tebuireng online, berikut penjelasan para ulama mengenai hal tersebut.
Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi al-Jawi dalam kitabnya, Istimna’ yakni berusaha mengeluarkan air mani itu membatalkan puasa.
Hal tersebt baik menggunakan tangan sendiri atau pasangannya disertai penghalang atau tidak, syahwat atau tidak, hal itu tetap membatalkan puasa.