Buya Yahya Ungkap Hukum Terkait Perhitungan Weton  Pernikahan Menurut Islam, Simak Selengkapnya

- 18 Juli 2022, 07:30 WIB
Buya Yahya menerangkan tentang talak cerai dalam keadaan marah.
Buya Yahya menerangkan tentang talak cerai dalam keadaan marah. /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV.

Meski tidak semua orang Jawa patuh pada weton, namun sebagian orang masih menggunakan dan percaya perhitungan weton dalam menentukan hari pernikahan.

Ada 5 hari pasaran weton Jawa, yaitu pahing, pon, wage, kliwon, dan legi yang semuanya  memiliki sifat atau karakternya masing-masing.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberi pendapatnya mengenai hukum perhitungan weton dalam Islam.

Meskipun demikian, menurut Buya Yahya perhitungan tersebut masih diperkenankan jika tujuannya untuk kebaikan kedua keluarga.  

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Perhitungan Weton Pernikahan di dalam Islam" tayang pada 14 Juli 2021, Buya Yahya menjelaskan perhitungan hari atau weton diperkenankan untuk menemukan waktu yang tepat untuk melaksanakan pernikahan.

Meski diperbolehkan, Buya Yahya juga menegaskan bahwa perhitungan weton tujuannya harus untuk menghitung hari yang pas bagi keluarga pasangan.

"Menghitung hari diperkenankan tujuannya adalah yang punya tujuan untuk mencari kesempatan yang sama antara keluarga dan keluarga," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Viral! Terekam CCTV, Warga Cilandak Geram dengan Aksi Pemotor Mabuk yang Terobos Acara Tahlilan

Buya Yahya juga mengatakan tidak dianjurkan untuk meyakini kecocokan pasangan yang hanya berdasarkan weton kelahiran.

Apabila perhitungan hari Jawa tersebut digunakan untuk dijadikan kepercayaan, maka hal itu yang tidak dibenarkan dalam islam.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah