Penjelasan Menurut Islam Laki-Laki Memakai Emas Walau Kadarnya Sedikit Atau Hanya Sepuhan Saja

- 24 Agustus 2022, 17:00 WIB
Penjelasan Menurut Islam Laki-Laki Memakai Emas Walau Kadarnya Sedikit Atau Hanya Sepuhan Saja
Penjelasan Menurut Islam Laki-Laki Memakai Emas Walau Kadarnya Sedikit Atau Hanya Sepuhan Saja /Namastest

PORTAL NGANJUK – Boleh tidak menurut Islam laki-laki memakai perhiasan emas walau kadarnya sedikit atau hanya sepuhan saja?

Perhiasan Emas memang identik dengan perempuan oleh sebab itu lebih cocok jika dipakai oleh perempuan. Dan memang dalam islam tidak ada larangan pemakaian serta penempatan emas di tubuh perempuan.

Maka dalam islam, laki-laki dilarang atau di haramkan memakai perhiasan dari emas karena disebut menyerupai kaum perempuan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Ambil Alih Kasus Pembunuhan Brigadir J, Amien Rais: Nggak Usah Pura-Pura Lagi

Namun, ada juga yang menyebutkan bahwa laki-laki diperbolehkan memakai perhiasan emas akan tetapi dengan kadar yang sedikit atau kecil.

Lantas bagaimana tanggapan Buya Yahya menyangkut hukum laki-laki memakai perhiasan Emas?.

Dikutip Seputar PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube AL-Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Laki-Laki Memakai Emas dengan Kadar yang Kecil? | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 13 Agustus 2022, Disitu Buya Yahya memberikan penjelasan menganai hukum laki-laki memakai emas.

Baca Juga: Mendadak Sinyal dan Internet Indosat Gangguan Hari Ini Hingga Down, Begini cara Ampuh Mengatasinya

Menurut Buya Yahya, Laki-laki diharamkan memakai emas dalam bentuk apapun walau kadarnya sedikit contoh cincin dari bahan selain emas di sepuh(dilapisi) emas.

"Disepakati para ulama nggak ada hilang di dalam hal ini bagi kaum pria yang sudah baligh termasuk tamyiz kaum pria adalah haram menggunakan emas," tutur Buya Yahya.

"Adapun kadarnya seberapapun kadarnya jika seandainya dipanaskan bisa terpisah itu haram. Cincin mengandung emas jika seandainya dipanasi dengan tukang emas kok bisa terpisahkan berarti bentu emasnya ada maka itu haram," jelasnya.

Buya Yahya juga mengatakan berapapun persen kadar emasnya tetap haram bagi kaum laki-laki oleh karenanya dianjurkan kaum pria untuk memakai selain emas.

Buya Yahya menyarankan jika seorang pria Muslim ingin memakai cincin maka disunnahkan memakai cincin berbahan dasar perak.

"Selain perak boleh, emas haram, perak sunnah. Nabi pernah melakukan dan juga dianjurkan pakai mata bagi kaum pria," kata Buya Yahya.

Adapun jika saat menggunakan cincin, Buya Yahya menuturkan, letakan atau kenakan cincin perak pada jari kelingking atau jari manis.

"Kalau Nabi meletakkan matanya di telapak," kata Buya Yahya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Selain memakai cincin di jari kelingking dan jari manis, Buya Yahya menerangkan penempatan cincin di jari tengah hukumnya makruh.

Menurut Imam Ali dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Penempatan pemakaian cincin hanya berlaku untuk kaum pria saja, sedangkan perempuan boleh menggunakan cincin di ke-5 jarinya.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x