Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 27 Maret 2023, 13:20 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa /dinkes.kalbarprov.go.id/

PORTAL NGANJUK sudah hampir 3 tahun Indonesia maupun Dunia dilanda musibah COVID 19, sejak tahun 2020 pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk giat melakukan vaksinasi agar tidak mudah terserang virus.

Namun tidak sedikit masyarakat enggan melakukan vaksinasi, salah satu alasannya bisa membatalkan puasa saat bulan suci Ramadhan. Masarakat di hadapkan pilihan untuk tetap berpuasa namun mudah terserang virus, atau melakukan vaksinasi namun tidak menjalankan ajaran Islam yakni puasa.

Ditengah perdebatan masayarakat tentang vaksinasi COVID 19, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,”

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin juga mengatakan, diperbolehkan vaksin saat bulan suci ramadhan  tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Masih Sahkah Puasanya ketika Mandi Junub Setelah Subuh? Ini Penjelasan Ulama dan Hadist Shahih Lengkap!

Fatwa tersebut terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Kamaruddin juga menghimbau kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus digerakkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, mulai dari tahun 2019 hingga saat ini di tahun 2023 tetap menghimbau masyarakat untuk mau menerima vaksinasi.

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: 10 Tempat Berziarah Umat Islam Di Madinah Terbaik Dan Bersejarah, Bisa Kamu Kunjungi!

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.

Himbauan ini harapannya bisa menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai vaksinasi COVID 19 yang membatalkan puasa, bahwasannya pernyataan tersebut tidaklah benar.

Masayarakat akan tetap dihimbau untuk terus melakukan vaksinasi, supaya dalam menjalankan perintah puasa ramadhan tetap dalam kondisi sehat wal'afiat. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x