PORTAL NGANJUK – Sebelum membahas jenis-jenis zakat dan ketentuan cara membayarnya. Apakah anda mengetahui apa itu zakat?
Dikutip Portal Nganjuk dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Zakat termasuk diantara 3 kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim yang telah memenuhi syarat selain sholat dan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Lamongan Hari Selasa 4 April 2023
Tujuan dari ibadah itu sendiri adalah mendekatkan diri kepada sang Maha Pencipta Allah SWT untuk mendapatkan ridho-Nya. Seperti halnya zakat juga mencari keridhaan dan keikhlasan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 265 sudah dijelaskan bahwa ibadah zakat hanya semata-mata untuk mencari keridhoan Allah SWT.
وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِۚ فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari ridha Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
Jenis-jenis zakat