Catat Tanggalnya! Operasi Patuh Semeru 2022 akan Segera Digelar dan Prioritaskan 7 Pelanggaran Lalu Lintas

10 Juni 2022, 17:47 WIB
Poster Operasi Patuh Semeru 2022 "Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa" /Instagram @ditlantaspoldajatim

PORTAL NGANJUK – Sebentar lagi, Operasi Patuh Semeru 2022 akan segera digelar serentak termasuk di wilayah Jawa Timur.

Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian akan memprioritaskan 7 pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara dibawah umur.

Operasi yang mengusung tema “Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa” ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari Tribratanews Polda Jatim, beberapa Polres di Provinsi Jawa Timur sendiri mengikuti latihan operasi yang diselanggarakan pada Jumat, 10 Juni 2022.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap 'Mukjizat' Penyebab Jenazah Eril Utuh dan Wangi: Jenazahnya Setengah Beku Karena…

Latihan Pra Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan untuk melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022.

Salah satunya adalah Polres Batu yang mengikuti latihan pra operasi secara virtual yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Jatim di Rupatama Polres Batu.

Latihan tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman dengan peserta pelatihan Waka Polres Batu serta personel yang terlibat Operasi.

Disisi lain, Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

 Baca Juga: Varian Baru Covid-19 BA.4 dan BA.5 Sudah Masuk Indonesia, Menkes: Lebih Menular dan Kebal Vaksin

Operasi kali ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Dalam Operasi yang rencananya akan digelar selama dua pekan tersebut, Kepolisian akan prioritaskan 7 penindakan.

Berikut ini adalah 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.

1. Pengendara sepeda montor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,

2. Melebihi kecepatan,

3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,

 Baca Juga: Tak Temani Ridwan Kamil ke Swiss, Pihak Pemprov Beberkan Kondisi Terbaru Atalia Praratya

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt,

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan pengaruh alkohol,

6. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan,

7. Melawan Arus.

Demikian adalah 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022. ***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Tribratanews Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler