Anak SD Cabuli Anak SD di Nganjuk, Kepala Ditendang 2 Kali Hingga Korban Tak Sadarkan Diri

29 September 2022, 09:33 WIB
ilustrasi - Anak SD Cabuli Anak SD di Nganjuk, Kepala Ditendang 2 Kali Hingga Korban Tak Sadarkan Diri /Pixabay/geralt

PORTAL NGANJUK - Kasus mengenai pelecehan seksual dan juga pencabulan akhir-akhir ini seringkali terjadi.

Mirisnya, belakangan ini banyak sekali bocah dibawah umur yang seringkali menjadi korban kasus pencabulan.

Kini diketahui seorang siswa yang masih duduk di bangku SD ini harus menerima hal pahit.

Baca Juga: Akhirnya Istri Ferdy Sambo Beri Keterangan Soal Perbuatan Brigadir J kepadanya Hingga Trauma, Sang Suami Syok

Kejadian ini terjadi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur dengan pelakunya sendiri tak lain adalah tetangganya yang masih sama dibawah umur.

Peristiwa memprihatinkan harus dialami oleh MA (7), seorang siswa yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Dia diperkosa oleh tetangganya sendiri yakni MBN (11) untuk mengajak MA keluar main.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sampaikan Perbuatan Brigadir J Kepada Sang Suami, Ferdy Sambo Menangis dan Marah

Awalnya MBN melakukan modus dengan mengajak korban bermain di sebuah lapangan yang sepi di Kecamatan Baron, Nganjuk, Jawa Timur.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 20 September 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, korban diajak bermain oleh anak berinisial MHT ke sebuah rumah kosong untuk menemui si pelaku.

Setelah bertemu, ketiganya kemudian pergi menuju lapangan yang terletak di Kecamatan Baron.

"(Pelaku) mengaku melakukan hal pencabulan tersebut di sebuah lapangan kosong yang ada di sekitar rumah dan dekat juga sekolah dari korban ini," tutur Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta, Senin, 26 September 2022.

Begitu berada di lapangan yang sepi, MBN pun menyuruh MHT untuk pergi mengambil air.

Pada saat posisinya sudah berdua bersama korban, MBN tiba-tiba menendang kepala MA 2 kali dari belakang hingga bocah malang itu tersungkur dan pingsan.

Pada saat korban pingsan itulah, MBN langsung menyetubuhinya dan kemudian meninggalkan korban yang tengah pingsan itu sendirian di lapangan.

Sedangkan setelah korban tersadar dari pingsannya, dia buru-buru langsung pulang dan meninggalkan celana dalamnya di lapangan.

"Dengan menendang kepala korban ya, mengajak korban, sementara kawan yang lainnya disuruh mengambil air," ujar I Gusti Agung Ananta.

"Di saat berdua, ditendang dan tidak sadarkan diri, di saat itulah melakukan perbuatan pencabulan tersebut," imbuhnya lagi.

"Sehingga pada saat kakaknya hadir kembali, sudah tidak menggunakan pakaian dan langsung dilaporkan," katanya menambahkan, dikutip PORTAL NGANJUK melalui kanal Youtube JTV Rek.

Terkait motif pelaku, I Gusti Agung Ananta menyebut aksi bejat pelaku akibat dibujuk rayu oleh MHT dan terpengaruh dari film porno.

Orangtua korban yang mendengar penuturan anaknya lantas tidak terima, dan bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara pelaku saat ini telah diamankan di kediamannya dan ditempatkan di tempat khusus dinas sosial.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 juta.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler