Eksepsi Terdakwa Pungutan PTSL di Kelurahan Warujayeng Nganjuk Ditolak Majelis Hakim Tipikor

- 11 Desember 2021, 11:49 WIB
Suasana persidangan perkara pungutan biaya PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Suasana persidangan perkara pungutan biaya PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (9/12/2021). /U. Hadi/Tim Penerangan Kejari Nganjuk

PORTAL NGANJUK –  Eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hari Mustaji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada sidang lanjutan perkara Tipikor terkait pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020, Kamis (9/12/2021), majelis hakim telah mengambil keputusan.

Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Sementara terdakwa Hari Mustaji berada di Rutan Klas IIB Nganjuk.

 Baca Juga: Gerak Cepat Warga Nganjuk Kirim Beragam Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

“Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dengan terdakwa atas nama Hari Mustaji,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (10/12/2021).

“Dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Hari Mustaji,” lanjut Dicky.

Untuk diketahui, selain Hari Mustaji, terdakwa lainnya dalam kasus pungutan PTSL di Kelurahan Warujayeng tahun 2020 ialah Koderi.

 Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Aturan Perjalanan Darat Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ada 3 yang Sangat Penting

Koderi merupakan bekas Lurah Warujayeng, sedangkan Hari Mustaji adalah Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah