PORTAL NGANJUK – Eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hari Mustaji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada sidang lanjutan perkara Tipikor terkait pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020, Kamis (9/12/2021), majelis hakim telah mengambil keputusan.
Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Sementara terdakwa Hari Mustaji berada di Rutan Klas IIB Nganjuk.
Baca Juga: Gerak Cepat Warga Nganjuk Kirim Beragam Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
“Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dengan terdakwa atas nama Hari Mustaji,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (10/12/2021).
“Dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Hari Mustaji,” lanjut Dicky.
Untuk diketahui, selain Hari Mustaji, terdakwa lainnya dalam kasus pungutan PTSL di Kelurahan Warujayeng tahun 2020 ialah Koderi.
Koderi merupakan bekas Lurah Warujayeng, sedangkan Hari Mustaji adalah Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020.