Wajib Tahu! Inilah Aturan Perjalanan Darat Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ada 3 yang Sangat Penting

- 11 Desember 2021, 11:40 WIB
Syarat perjalanan di saat libur natal dan tahun baru
Syarat perjalanan di saat libur natal dan tahun baru /Pexels

PORTAL NGANJUK –  Aturan kebijakan perjalanan darat saat natal 2021 dan tahun baru 2022 akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

 Baca Juga: Dinilai Sangat Sopan Oleh Hakim, Rachel Vennya Tidak di Penjara, Kini Jadi Sorotan Warganet

Inilah 3 aturan yang sangat penting tersebut, dilansir PORTAL NGANJUK dari Portal Jember dalam artikel “Begini Aturan Perjalanan Darat Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ada 3 Aturan Penting” Instagram @indonesiabaik.id.

  1. Harus punya kartu vaksin minimal sudah melakukan dosis pertama
  2. Hasil vaksin negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan
  3. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari dua persyaratan di atas

 Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Yuni Full Movies yang Dirilis Tahun 2021 Kualitas Terbaik

Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin lainnya bisa dilihat di bawah ini

  1. Berusia di bawah dua belas tahun
  2. Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.***(Hendra Gunawan/portaljember.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x