PORTAL NGANJUK – Aturan kebijakan perjalanan darat saat natal 2021 dan tahun baru 2022 akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Baca Juga: Dinilai Sangat Sopan Oleh Hakim, Rachel Vennya Tidak di Penjara, Kini Jadi Sorotan Warganet
Inilah 3 aturan yang sangat penting tersebut, dilansir PORTAL NGANJUK dari Portal Jember dalam artikel “Begini Aturan Perjalanan Darat Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ada 3 Aturan Penting” Instagram @indonesiabaik.id.
- Harus punya kartu vaksin minimal sudah melakukan dosis pertama
- Hasil vaksin negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari dua persyaratan di atas
Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Yuni Full Movies yang Dirilis Tahun 2021 Kualitas Terbaik
Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin lainnya bisa dilihat di bawah ini
- Berusia di bawah dua belas tahun
- Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.***(Hendra Gunawan/portaljember.pikiran-rakyat.com)