- Jika berhadats setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, shalatnya sudah sah.
Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama.
Catatan dari Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaaat (hlm. 180):
- Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
- Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.
- Terkena najis, kecuali langsung dibuang
Hal yang membatalkan shalat selanjutnya adalah jika terkena najis yang tidak bisa dimaafkan pada badan atau baju.
Apabila sebelum waktu Thumakninah, artinya najis harus segera dihilangkan
Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya, maka shalatnya tidaklah batal.
Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis, maka hal itu membatalkan shalatnya.
- Tersingkup aurat, kecuali langsung ditutup
Salah satu yang membatalkan shalat adalah terbukanya atau tersingkupnya sesuatu yang tidak boleh ditampakkan dalam shalat.
Jika tidak ditutup dalam waktu Thumakninah dan yang membuka penutup adalah angin.
Terbuka yang membatalkan adalah saat terbuka oleh angin namun tidak segara ditutup
kembali dalam waktu Thumakninah, maka shalatnya batal.