Sama halnya juga jika terbuka nya karena hal lain, ini juga membatalkan shalat jika
Tidak segera ditutup kembali dalam waktu thumakninah.
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:169) menyebutkan:
- Jika orang yang shalat membuka aurat dengan sengaja, shalatnya batal.
- Jika orang yang shalat membuka aurat tanpa keinginannya (berarti tidak sengaja), ia hendaknya menutupnya segera, maka shalatnya tidaklah batal.
Jika tidak ditutup dengan segera, shalatnya batal karena tidak memenuhi syarat shalat.
- Berbicara satu huruf atau dua huruf yang dapat dipahami secara sengaja
Yang dimaksud adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat.
Berbicara yang dimaksud adalah berbicara dengan:
- dua huruf terus menerus (tawali) walau tidak dipahami,
- terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang,
- satu huruf yang dapat dipahami maknanya
- Jika dilakukan tidak sengaja, jika yang diucapkannya sedikit yaitu empat kata, maka tidaklah membatalkan shalat.
- Melakukan pembatal puasa secara sengaja
Shalat batal karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tahu ilmu akan keharamannya.
Contoh: memasukkan sesuatu ke dalam telinga, makan walaupun sedikit.
Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya, ia dianggap punya uzur, maka tidaklah membatalkan kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan.
Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Full Episode 1 Sampai Episode 7 Baru Tayang, Tonton Gratis Klik Link Ini