Baca Juga: Jadwal Tayang Layangan Putus Full Episode 1-10, Episode 7 Sudah Tayang Nonton di Link Ini Gratis
- Memukul keras
Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan.
Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.
- Menambah rukun fi’li(perbuatan) secara sengaja
Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti:
- melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.
- Mendahuli imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dalam dua rukun tanpa uzur
Contoh sabaq (mendahului imam):
- Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud.
- Imam ingin rukuk, makmum telah mengangkat kepalanya dari rukuk.
- Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud.
Contoh takhalluf (lambat dari imam):
- Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat).
Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf):
- Karena lupa
- Karena tidak tahu
- Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.
- Niat memutus shalat
Yang memang memiliki niat untuk keluar dari shalat baik itu secara langsung ataupun setelah satu rakaat.
- Sengaja memutus shalat dengan dikaitkan hal tertentu
Misalnya membatalkan shalat karena ada yang bertamu namun hanya seorang diri.