Ingat, Ini Hal Sepele yang Bisa Membatalkan Sholat Menurut Kitab Safinatun Naja

- 2 Januari 2022, 12:32 WIB
Merujuk dar Kitab Safinatun Naja, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan shalat baik itu dikerjakan saat awal maupun pertengahan shalat.
Merujuk dar Kitab Safinatun Naja, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan shalat baik itu dikerjakan saat awal maupun pertengahan shalat. /pexels.com/michael burrows.

Baca Juga: Jadwal Tayang Layangan Putus Full Episode 1-10, Episode 7 Sudah Tayang Nonton di Link Ini Gratis

  1. Memukul keras

Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan.

Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.

  1. Menambah rukun fi’li(perbuatan) secara sengaja

Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti:

  • melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.
  1. Mendahuli imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dalam dua rukun tanpa uzur

Contoh sabaq (mendahului imam):

  • Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud.
  • Imam ingin rukuk, makmum telah mengangkat kepalanya dari rukuk.
  • Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud.

Contoh takhalluf (lambat dari imam):

  • Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat).

Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf):

  • Karena lupa
  • Karena tidak tahu
  • Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.
  1. Niat memutus shalat

Yang memang memiliki niat untuk keluar dari shalat baik itu secara langsung ataupun setelah satu rakaat.

  1. Sengaja memutus shalat dengan dikaitkan hal tertentu

Misalnya membatalkan shalat karena ada yang bertamu namun hanya seorang diri.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah