Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L

- 12 Maret 2022, 13:37 WIB
Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L, Polisi: Pelaku Warga Kelurahan Jatirejo dan Kartoharjo
Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Dua Terduga Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L, Polisi: Pelaku Warga Kelurahan Jatirejo dan Kartoharjo /Doc : Pikiran Rakyat/

PORTAL NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk dua terduga pengedar narkoba jenis dobel L pada Rabu, 9 Maret 2022.

Penggerebekan Satres narkoba Polres Nganjuk pada kedua yang diduga pengedar narkoba jenis dobel L ini terjadi saat siang hari di rumah masing-masing pelaku.

Saat ini, dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L yang ditangkap Tim Rajawali 19 tersebut masih menjalani penyelidikan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Polisi menjelaskan bahwa dua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis pil dobel L tersebut diketahui adalah warga Kelurahan Jatirejo dan Kartoharjo.

Baca Juga: Usai Digrebek Polisi, Pelaku Dugaan Penimbun Minyak Goreng 800 Dos Dibawa ke Polres Nganjuk

“Terduga pengedarnya JP alias Degleng, usia 24 tahun, warga Kelurahan Jatirejo, dan Ba disebut Jumbo, usia 28, warga Kelurahan Kartoharjo,” ucap Iptu Supriyanto Kasi Humas Polres Nganjuk pada Kamis, 10 Maret 2022.

Supriyanto mengungkapkan, bahwa ditangkapnya dua terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L ini berawal dari laporan warga melalui nomor WhatsApp ‘Wayahe Lapor Kapolres’.

“Waktu itu terdapat warga menginformasikan jika di salah satu rumah kos wilayah Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ada peredaran pil dobel L,” ujar Supriyanto.

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki inisial Ri (18).

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x