Baca Juga: Varian Baru Covid-19 BA.4 dan BA.5 Sudah Masuk Indonesia, Menkes: Lebih Menular dan Kebal Vaksin
Operasi kali ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dalam Operasi yang rencananya akan digelar selama dua pekan tersebut, Kepolisian akan prioritaskan 7 penindakan.
Berikut ini adalah 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.
1. Pengendara sepeda montor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,
2. Melebihi kecepatan,
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
Baca Juga: Tak Temani Ridwan Kamil ke Swiss, Pihak Pemprov Beberkan Kondisi Terbaru Atalia Praratya
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt,
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan pengaruh alkohol,