Pencairan Gaji 13 PNS Terbilang Wow, Besaran Dana PNS dapat Beli Motor

- 23 Juni 2022, 12:55 WIB
Pencairan Gaji 13 PNS Terbilang Wow, Besaran Dana PNS dapat Beli Motor
Pencairan Gaji 13 PNS Terbilang Wow, Besaran Dana PNS dapat Beli Motor /Pixabay/EmAji/

PORTAL NGANJUK- Gaji ke-13 adalah gaji tunjangan PNS di Indonesia, gaji ke-13 seperti gaji THR atau tunjangan PNS lainnya.

Gaji ke-13 juga merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Informasi pencairan dana gaji PNS ke-13 rencananya akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.

Merupakan angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia.

Karena gaji PNS ke-13 ini merupakan gaji dengan nominal angka yang tergolong fantastis daripada pekerja kantoran lainnya pada perusahaan swasta.

Dapat kita ketahui berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pemberian berbagai tunjangan.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tomodachi Game Episode 12 Sub Indo Full HD Jernih, Download Gratis dan Legal di Sini!

Untuk jadwal atau waktu gaji ke-13 akan cair untuk tahun 2022 ini juga diatur di dalamnya melalui Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang telah resmi disahkan tersebut.

Dalam poin pertama Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan bahwa jadwal pencairan untuk gaji ke-13 pada tahun 2022 ini akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2022 mendatang.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita  D.I.Y Pikiran Rakyat.com

Pengumuman tentang pencairan dana gaji ke-13 untuk PNS di Indonesia akan dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.

Berdasarkan pasal yang tertera pada peraturan pemerintah yang terbaru.

Uraian pada perhitungan untuk besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan sesuai dengan Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdiri dari sejumlah hal seperti berikut ini:

Baca Juga: Nonton dan Download Heroine Tarumono! Kiraware Heroine to Naisho no Episode 12 Sub Indo, Streaming Disini

-Gaji Pokok

-Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan 

-Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

-50 persen dari Tunjangan Kinerja

Sejumlah pihak yang nantinya akan mendapatkan gaji ke-13 bersumber dari APBN tahun 2022  tersebut yakni seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI/Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai PNS, dan Non PNS pada Lembaga Penyiaran Publik.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah