Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal

18 Oktober 2021, 18:15 WIB
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal /https://www.kemenag.go.id/

PORTAL NGANJUK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan produk obat-obatan.

Kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai Minggu, 17 Oktober 2021.

Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Penjelasan Tritunggal Mahakudus dalam Pandangan Katolik

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu, 17 Oktober 2021 dikutip dari PMJ News.

Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Rohani Katolik, Esensi ‘Seorang Nabi Dihormati Dimanapun Kecuali di Tempat Asalnya Sendiri’

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

Baca Juga: Doa Kristen Sebelum dan Sesudah Belajar, Singkat dan Mudah Dihafalkan

Yaqut mengungkapkan, sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan.

Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," pungkasnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler