Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini

25 November 2021, 07:30 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini /Tangkapan layar/polri.go.id

PORTAL NGANJUK – Sekarang, membuat atau mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online, cukup akses link https://skck.polri.go.id begini caranya.

Sebelumnya, pembuatan SKCK harus dilakukan secara ofline dengan mendatangi kantor Kepolisian terdekat.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri, untuk bukti bahwa seorang tersebut tidak mempunyai catatan kriminal.

Baca Juga: Batu Ginjal Hingga Kanker Akan Sembuh dengan Konsumsi Rebusan Daun Salam

Perlu diketahui, SKCK juga mempunyai masa berlaku yang harus diperpanjang setelah masa berlaku tersebut habis, masa berlaku SKCK adalah enam bulan.

Belakangan ini, banyak yang berbondong-bondong membuat SKCK, dikarenakan SKCK itu diperlukan untuk syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lebih lanjut, syarat SKCK dalam pemberkasan CPNS itu nantinya yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Baca Juga: Hindari 6 Kebiasaan Berikut Ini Ketika Sedang Program Hamil

Selain itu, SKCK juga diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja, hingga pengajuan visa ke suatu negara, dan lain sebagainya.

Kabar baiknya, saat ini SKCK bisa dibuat secara online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id.

Namun, sebelum membuat SKCK online, pastikan anda telah menyiapkan beberapa dokumen ini sebagai syarat pembuatan SKCK online.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini berkas untuk pengajuan SKCK online.

Berkas pembuatan SKCK online, untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Berkas pembuatan SKCK online, untuk Warga Negara Asing (WNA):

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah memastikan semua berkas tersebut telah terpenuhi, waktunya membuat SKCK online, begini caranya.

Cara pembuatan SKCK secara online:

1. Buka laman polri.go.id

2. Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas

3. Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.

4. Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.

5. Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.

6. Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.

Bagaimana mudah bukan? Selamat mencoba.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler