Bantah Soal Gus Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Cuma Contoh

25 Februari 2022, 09:47 WIB
Bantah Soal Gus Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Cuma Contoh //Instagram/@gusyaqut

PORTAL NGANJUK – Nama Gus Yaqut baru-baru ini tengah viral di masyarakat usai pernyataannya tentang pengaturan toa masjid.

Dalam pernyataannya itu Gus Yaqut terkesan seperti membandingkan antara toa masjid dan gonggongan anjing.

Gus Yaqut membuat permisalan suara yang mengganggu antara toa masjid dengan gonggongan anjing dalam satu wilayah.

Sontak hal tersebut mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan publik, mulai dari politisi, hingga netizen.

Menanggapi hal itu, Plt. Kabiro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar memeberikan penjelasan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, Pangkoarmada II Berikan Bantuan 20.000 Dosis Vaksin untuk Kabupaten Nganjuk

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @fakta.indo, penjelasan tersebut diungkapkannya sebagai bantahan setelah Roy Suryo menyatakan akan membuat laporan ke Polda Metro atas pernyataan Gus Yaqut tersebut.

Roy Suryo mengatakan akan membuat laporan ke Polda Metro atas dugaan kasus penistaan agama.

Selain itu, Thobib juga menjelaskan bahwa saat itu Gus Yaqut sedang menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ketika itu Menag menjelaskan bahwa dalam menjalani hidup di tengah masyarakat yang beragam diperlukan adanya toleransi.

Sehingga untuk itu perlu dibuat suatu pedoman yang mengatur agar keharmonisan dalam kehidupan tetap terjaga dengan baik.

Dalam hal tersebut termasuk juga pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara atau apapun yang dapat menimbulkan kebisingan, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman di masyarakat.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata missal,” kata Thobib.

“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tida ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Cara Mendapat Set Top Box TV Digital Gratis Dari Pemerintah, Mulai Dibagikan Maret 2022

Thobib juga mengatakan bahwa saat itu Gus Yaqut mencontohkan, suara yang terlalu keras dapat menimbulkan kebisingan, yang akhirnya dapat mengganggu masyarakat, sehingga diperlukan adanya pengaturan.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” tuturnya.

“Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” sambungnya.

“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” ucapnya menambahkan.

Ia juga menyebutkan, Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan oleh masjid maupun musholla. Hal itu karena merupakan bagian dari syiar agama Islam.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler