Terkait kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ada Apa?

18 Maret 2022, 14:50 WIB
Terkait kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ada Apa? /Instagram @attahalilintar

PORTAL NGANJUK – Terkait kasus penipuan Investasi dan TPPU tersangka Doni Salmanan membuat Atta Halilintar terima panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kabarnya Atta Halilintar tiba di Mabes Polri bersama dengan kuasa hukumnya pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 13.18 WIB.

Artis sekaligus merangkap menjadi YouTuber ini mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan dihari ulang tahunnya 20 November 2021.

Bahkan tas pemberian Doni Salmanan ini belum pernah dipakai sejak ia terima tahun lalu.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” ujar Atta Halilintar.

Baca Juga: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sarankan Subsisdi Minyak Goreng Bersifat Perorangan Agar Tepat Sasaran

Sebelumnya ada juga YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad yang memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Reza Arap pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar, sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar.

Perkara ini membuat Doni Salmanan terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Mandalika Indonesia 2022, Lengkap dengan Jadwal Terbaru, Dijamin Lancar!

Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun Penjara dan denda maksimal 10 miliar.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler