PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 4 April, Sejumlah Daerah Berstatus Level 3

22 Maret 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi. DPPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 4 April, Sejumlah Daerah Berstatus Level 3 /Antara/Aditya Pratama Putra/

PORTAL NGANJUK - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Kebijakan ini berlaku sampai dengan 4 April 2022 dan tertulis dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM ini, paling tidak, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang turun sebelumnya PPKM level 2 menjadi level 1.

Bahkan, mulai dengan tanggal 22 Maret 2022 ini, terdapat 6 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," ucap Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal dalam keterangannya, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejumlah daerah yang awalnya menerapkan level 3 mengalami penurunan menjadi level 2, begitu pun dengan daerah yang berada pada level 1.

Baca Juga: Terungkap 5 Fakta Baru Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Pelaku Sempat Minta Korban Beli Cutter

"Untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," sambungnya.

Berikut adalah daftar lengkap status PPKM yang berlaku di Jawa dan Bali:

  • DKI Jakarta

-Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

  • Banten

-Level 2

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan

-Level 3

Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang

  • Jawa Barat

-Level 1

Kabupaten Pangandaran

-Level 2

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi.

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu.

Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

Baca Juga: 25 Nama Nabi dan Rasul yang Wajib Diimani Dalam Islam, Pendidikan Agama Islam Kelas 4 SD

-Level 3

Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,

  • Jawa Tengah

-Level 2

Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal.

Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas.

Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

-Level 3

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen,

Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang.

Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

-Level 3

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

  • Jawa Timur

-Level 1

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan

-Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: 5 Tanda-tanda Gaslighting yang Harus Kamu Waspadai, Apa saja? Simak Ulasannya

Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar.

Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep.

Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.

-Level 3

Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan,

  • Bali

-Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar.

Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler