Awas Minyak Goreng Oplos, Polisi Berhasil Tangkap Pengoplos Minyak Goreng Curah di Banjarnegara

15 April 2022, 04:45 WIB
Awas Minyak Goreng Oplos, Polisi Berhasil Tangkap Pengoplos Minyak Goreng Curah di Banjarnegara /ANTARA FOTO TEGUH PRIHATNA

PORTAL NGANJUK – Berita seputar minyak goreng masih menjadi pembicaraan hangat di beberapa media berita.

Dalam hal ini polisi berhasil meringkus pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan.

Tersangka berinisial FS merupakan warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Antara pada 14 April 2022. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan bahwa FS diamankan oleh petugas berwajib.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari munculnya informasi tentang banyaknya botol kosong tanpa merk di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga: Jaringan Internet Kartu Indosat Gangguan Hari Ini? Begini Cara Mengatasinya Agar Lancar Kembali

Rupanya tersangka melakukan produksi minyak goreng kemasan dari minyak goreng curah dan diberi merek Kelapa Mas, Dua Udang dan Bulan Mas.

“Dari penyelidikan diketahui FS memproduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah,” ujarnya.

Tersangka pun dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk diminta keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Tersangka melakukan kejahatan ini dengan modus membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu per 25 kilogram.

Minyak curah tersebut nantinya dikemas dalam botol kemasan berukuran 1 liter dan dijual dengan harga Rp20.500.

Hasil penjualannya diduga pelaku mengambil keuntungan sekira Rp5.300 per botolnya.

Penangkapan FS, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 36 dua minyak goreng berukuran 1 liter.

Baca Juga: TERBARU Link Download dan Nonton One Punch Man Season 1 Episode 12 Gratis Sub Indo

Selain itu sebuah drum berukuran 200 liter tanpa berisi minyak dan ratusan jeriken kosong kapasitas 25 liter juga ikut diamankan.

Pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler