Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng, Mendag Lutfi Buka Suara

19 April 2022, 20:15 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng, Mendag Lutfi Buka Suara /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK – Beberapa bulan terakhir masyarakat Indonesia dibuat resah dengan mahalnya harga minyak goreng dan langkanya stok minyak goreng di pasaran.

Sebelumnya pemerintah telah mencabut Subsidi minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2021 lalu.

Hal tersebut menyebabkan harga minyak goreng kemasan menjadi melambung tinggi dipasaran.

Baca Juga: Indonesia dinilai Sedang Mengalami Kegaduhan, Jokowi dan Luhut Disebut Harus Bertanggung Jawab

Lain halnya dengan minyak goreng curah yang masih disubsidi pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) dipatok Rp14.000.

Namun lagi lagi stok minyak goreng curah dinilai masih sangat langka di pasaran, bahkan para pedagang masih menemui penyetok yang menjual minyak goreng curah diatas harga HET yang ditentukan pemerintah.

Baru baru ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersangkut kasus dugaan suap ekspor minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Baca Juga: Relawan Jokowi Dikabarkan Akan Melakukan Deklarasi, Gerak-gerik Pendukung Presiden Dicurigai

Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi pada Selasa 19 April 2022.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar mendag.

Dengan ditetapkannya Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka, diharapkan kasus langka atau mahalnya minyak goreng di Tanah Air dapat segera diusut dengan tuntas.

Agar Indonesia sebagai salah satu penghasil sawit terbesar di dunia tidak mengalami kelangkaan minyak goreng kembali.

Baca Juga: Lord Rangga Siap Maju Capres 2024, Buktikan Setara Dengan Ganjar Pranowo dan Didukung Penuh Netizen

Masyarakat pun tak perlu kesulitan memenuhi kebutuhan minyak goreng harian, baik untuk kebutuhan rumahan maupun untuk usaha kecil memengah.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir penyelewengan minyak goreng subsidi.

Mulai dari produksi hingga distribusi telah dilakukan pengawalan dari pihak kepolisian agar oknum tak bertanggung jawab, tidak memanfaatkan situasi.

Masyarakat pun dapat membeli minyak goreng dengan harga HET sesuai dengan peratturan pemerintah.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler