Pakar Hukum Unair Setuju Usulan Hukuman Mati bagi Para Tersangka Mafia Minyak Goreng

22 April 2022, 07:21 WIB
minyak goreng, update harga minyak goreng hari ini Jumat, 22 April 2022 curah dan kemasan di 34 Provinsi serta ritel Indomaret dan Alfamart. /Tangkap layar YouTube/@Rafli Rifaldi Yahya"

PORTAL NGANJUK - Pakar Hukum Universitas Airlangga(Unair), Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyoroti kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi.

Kasus korupsi yang dimaksud di sini yakni terkait denganperizinan ekspor bahan baku berupa minyak goreng.

Mafia minyak goreng menjadi penyebab adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Saat ini keempat tersangka kasus tersebut telah ditetapkan, salah satunya yaitu pejabat dari pemerintahan.

Baca Juga: Link Streaming Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI merupakan salah satu tersangka dari pihak pemerintahan.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).

I Wayan mendukung usulan dari Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan pasal dengan ancaman penjaraseumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Tarif Tol Akan Digratiskan? Menteri Perhubungan: Gratis Kalau Lebih dari 1 Kilometer

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," ujar I Wayan.

I Wayan menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini 22 April 2022, Melihat Dampak Perubahan Cuaca atau Climate Change terhadap Bumi

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antri membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan," kata dia.

Menurut I Wayan, para tersangka memang sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya atas tindak korupsi yang dilakukan.

"Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusi-nya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler