Tersangka Mafia Minyak Goreng Dapat Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum: Alhamdulillah

22 April 2022, 07:45 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut /antara sigit kurniawan.jpg

PORTAL NGANJUK - Pakar Hukum Universitas Airlangga(Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa tersangka kasus mafia minyak goreng dapat dituntut hukuman mati.

I Wayan Titib Sulaksana menilai bahwa kasus mafia minyak goreng telah membuat penderitaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun empat mafia minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana(IWW) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Baca Juga: Pakar Hukum Unair Setuju Usulan Hukuman Mati bagi Para Tersangka Mafia Minyak Goreng

“Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,6 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Kemudian tersangka lainnya, yakni Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

I Wayang mengatakan bahwa UU tindak pidana korupsi dan dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Link Streaming Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia

“Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata I Wayan Titib Sulaksana.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secarara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara dalam ayat (2) disebutkan juga dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan dalam pasal (3) disebutkan juga hukuman bagi tersangka tindak pidana korupsi adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tarif Tol Akan Digratiskan? Menteri Perhubungan: Gratis Kalau Lebih dari 1 Kilometer

“Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan,” ujar I Wayan Titib Sulaksana.

I Wayan pun menyebutkan total 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri justru diekspor sehingga menyebabkan kelangkaan.

I Wayan mengibaratkan bahwa pejabat korupsi sebagai pengkhianat negara, hukuman yang paling tepat untuk menghukum pengkhianat tersebut adalah hukuman mati.

“Sudah sepatutnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusinya nya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata I Wayan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler