Anies Baswedan Akan Digantikan Fadil Imran? Siapakah Sosoknya Itu

18 Mei 2022, 10:07 WIB
Anies Baswedan Akan Digantikan Fadil Imran? Siapakah Sosoknya Itu /Instagram/@aniesbaswedan/

PORTAL NGANJUK – Anies Baswedan merupakan salah satu orang penting yang ada di Jakarta.

Sosok Anies Baswedan untuk saat ini menjadi Gubernur DKI Jakarta yang memiliki banyak pencapaian.

Kabar mengenai Anies Baswedan yang akan digantikan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Trend Pocky-pocky Viral Bentuk Love, Undang Video FYP di Tiktok

Diduga Anies baswedan akan digantikan oleh seorang dengan nama Fadil Imran.

Siapakah sosoknya itu, simak sosok yang mungkin akan menggantikan posisi Anies Baswedan.

Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga kini.

Banyak pencapaian yang telah dilakukan oleh Anies dalam memimpin Jakarta.

Baca Juga: VIRAL! Pocky Love Harga Fantastis, Tips Cara Buat Pocky Love Mudah

Pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan masalah yang ada di Jakarta mulai diselesaikan.

Namun terdapat kabar yang membuat netizen bertanya-tanya mengenai posisi Anies yang akan digantikan oleh salah satu anggota polisi.

Diduga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, akan menggantikan posisi Anies.

Fadil dinilai berpeluang besar untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta dan menggantikan jabatan Anies.

Baca Juga: Baca Cerita Horor Sewu Dino Lengkap No Part-part Disini! Santet 1000 Hari Pembantu Muda Ingin Akhiri Hidup!

Ini merupakan hal yang bisa saja terjadi jika Fadil berhasil memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Menurut Politikus senior Partai Gerindra M. Taufik, sosok Fadil ada kemungkinan untuk menggantikan Anies.

Dikatakan bahwa untuk posisi Pj Gubernur diserahkan kepada Presiden dan itu juga termasuk wewenang dari Presiden.

Jika dikaitkan dengan aturan yang berlaku, seperti yang tertera di UU Nomor 10 Tahun 2016.

Isinya menjelaskan mengenai jika terdapat kekosongan jabatan di tingkat Gubernur, maka yang akan diangkat menjadi pejabat Gubernur bisa berasal dari jabatan tertinggi dari pimpinan madya.

Diketahui jika Pj Gubernur memiliki masa jabatan sesuai dengan pelantikan Gubernur yang ada di daerah dan dipadukan dengan aturan yang berlaku sesuai UU.

Baca Juga: Baca Cerita Horor Sewu Dino Full Story by Simpleman: 1000 Hari Kutukan Santet Mengancam Nyawa!

Kemudian penggantian posisi Anies juga dikaitkan dengan PP Nomor 17 Tahun 2022, menjelaskan mengenai Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) utama dan JPT madya.

Dengan jabatan tersebut bisa saja posisi Pj Gubernur bisa dari kalangan yang bukan PNS, tentunya dengan aturan dan wewenang persetujuan Presiden.

Jika memang keputusan penggantian akan dilakukan, agenda akan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketetapan yang diputuskan oleh Presiden.

Baca Juga: Pocky Love Trending Tiktok, Tiktokers Wajib Buat!

Namun menurut Taufik, nama Fadil masih memiliki kemungkinan yang sangat kecil, karena masih ada aturan mengenai kriteria yang ditetapkan untuk bisa menggantikan posisi Anies.

Untuk yang menjadi bahan pembicaraan terdapat 3 kriteria yang wajib dimiliki oleh Pj Gubernur.

Mampu memahami persoalan di Jakarta, memiliki hubungan baik dan kedekatan dengan Presiden, dan memiliki hubungan baik serta komunikasi dengan lembaga legislatif.

Itu dia informasi mengenai sosok Fadil yang kemungkinan akan menggantikan posisi Anies Baswedan.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @poldametrojaya

Tags

Terkini

Terpopuler