Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!

1 Juli 2022, 16:44 WIB
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya! /Dok. Pemprov Jatim

PORTAL NGANJUK – Pemerintah telah membuat keputusan melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa akan menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 hari ini.

Kenaikan tarif listrik ini tentunya hanya akan berlaku pada golongan tertentu saja.

Walaupun begitu, kenaikan listrik tentunya akan memberikan dampak bagi sebagian orang.

Setidaknya ada lima golongan yang akan melakukan penyesuaian dengan tarif listrik PLN ini.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kenaikan ini tarif listrik untuk periode Juli sampai September 2022.

Simak berikut ini lima golongan yang terdampak atas kenaikan tarif listrik serta daftar nilai kenaikannya, diantaranya :

Baca Juga: Link Unduh Kode QR MyPertamina Tanpa Download Aplikasi dan Pembayaran Cash Atau Non Cash

  1. Golongan R2-R3

Pelanggan rumah tangga dengan golongan R2.  Golongan R2 yaitu yang mempunyai daya listrik sebesar 3.500 VA sampai 5.500 VA akan dikenakan tariff Rp. 1.699,53 per kWh, dari sebelumnya yaitu Rp. 1.44,70 per kWh.

Pelanggan rumah tangga dengan golongan R3 atau kepemilikan daya 6.600 VA ke atas akan dikenakan tariff Rp. 1.699,53 per kWh dari yang sebelumnya Rp. 1.44,70 per kWh.

  1. Golongan P1 – P3

Pelanggan pemerintah P1 yang mempunyai daya 6.600 VA sampai 200 kilovolt ampere (Kva) dan juga golongan P3 yang akan dikenakan tarif listrik dari yang sebelumnya Rp. 1.444,7 per kWh kini menjadi Rp. 1.699,53 per kWh.

Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya diatas 200 Kva, akan disesuaikan tarifnya dari sebelumnya Rp. 1.114,74 kWh menjadi Rp. 1.522,88 per kWh.

Baca Juga: Nonton Anime Shoot Goal to the Future Episode 1 Sub Indo TERBARU Bukan dari Otakudesu, Streaming Disini

Itulah 5 golongan yang terdampak dari kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku 1 Juli 2022.

Alasan pemerintah melakukan kenaikan tarif ini nantinya agar penyaluran listrik ini dapat tepat sasaran.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Rida Mulyana Dirjen Kementrian ESDM dalam situs resmi Kementrian ESDM.

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler