PORTAL NGANJUK – Kasus baku tembak yang terjadi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum menemukan titik temu.
Insiden yang terjadi di Jakarta Selatan tersebut menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden tersebut hingga kini terus menimbulkan banyak polemik dari masyarakat lantaran banyak yang mengganggap kronologi kematiannya dianggap janggal.
Namun beberapa waktu yang lalu, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik menemukan bukti CCTV dalam kasus tersebut.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan hal tersebut saat dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam, 20 Juli 2022.
“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Dedi dilansir PORTAL NGANJUK dari Antara.
Hingga saat artikel ini ditulis, Dedi menyebutkan bahwa bukti CCTV tersebut sedang didalami oleh Tim Khusus (Timsus) di Laboratorium Forensik.
Nantinya, temuan ini akan dibuka dan diungkapkan apabila seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Timsus telah selesai.
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Peresmian NIK Jadi Pengganti NPWP, Apa Saja?
“Jadi tidak sepotong-sepotong, termasuk akan disampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk bapak Kapolri,” kata Dedi.
Hingga saat ini, Dedi sendiri tidak merinci tentang lokasi dan jumlah CCTV tersebut ketika ditemukan.
Bahkan, dia sendiri tidak menyebutkan apakah CCTV tersebut akan mengungkapkan kejadian Brigadir J masuk ke kamar istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo saat kejadian penembakan.
“Jangan terlalu detail, kalau detail itu masuk ke materi penyidikan. Itu nanti akan dibuka di pengadilan, karena bukti itu harus diuji dan dipertanggungjawabkan penyidik di hadapan hakim,” kata Dedi.
Disisi lain, penyidik sendiri menyetujui permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan ekshumasi harus secepatnya dilakukan.
Hal tersebut guna mengantisipasi proses pembusukan mayat, namun hal tersebut belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan. ***