Update! Pengedit yang sebut Irjen Fadil Imran Terima Suap Dari Ferdy Sambo di Wikipedia Sedang Diburu Polisi

27 Juli 2022, 13:15 WIB
Update! Pengedit yang sebut Irjen Fadil Imran Terima Suap Ferdy Sambo di Wikipedia Sedang Diburu Polisi /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini sebuah situs ensiklopedia bernama Wikipedia membuat geger public.

Hal tersebut berkaitan dengan biodata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Beberapa waktu lalu, laman Wikipedia sempat menyebut bahwa Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Disebut Jadi Penyebab Konflik Putri Delina dan Nathalie Holscher, Maia Estianty: Netizen Gak Perlu Ikut Campur

Berikut ini narasi terkait Fadil Imran yang sempat tertulis di Wikipedia tersebut:

Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. (lahir 14 Agustus 1968) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Saat ini Fadil diduga telah menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022.

Oleh karena hal tersebut, kini pihak kepolisian sedang turun tangan terkait dengan pelaku yang mengedit biodata Fadil Imran.

Saat ini Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah mendalami terkait perubahan Biodata Fadil Imran di Wikipedia.

Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo dikabarkan Bayar Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J Agar...

"Ya sedang didalami oleh Siber (Bareskrim) dan lainnya," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Adapun kasus ini juga telah dilaporkan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Ketum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh ke Polda Metro Jaya hari ini Selasa, 26 Juli 2022.

Laporan itu sudah diterima dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Juli 2022.

Dalam laporan itu pasal yang dikenakan terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J memang dinilai masyarakat banyak kejanggalan.

Seiring berjalannya penyelidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menonaktifkan setidaknya 3 orang perwira polisi.

Baca Juga: Keluar Dari Manajeman Sule, Nathalie Holscher Gabung Bersama Eko Patrio Untuk Mencari Rejeki

Berikut adalah ketiga sosoknya:

  1. Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo

Sosok yang pertama terkena dampak dari kejadian ini adalah Ferdy Sambo.

Keputusan pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 18 Juli 2022.

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ujar Sigit, di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Sigit, keputusan tersebut dijalankan guna mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk menjaga aspek transparansi, objektivitas, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus yang sedang berjalan tersebut.

  1. Karo Paminal Propam Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan

Nama Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan ternyata juga ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J.

Dia akhirnya dinonaktifkan dari institusi Polri, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sebelumnya, nama Hendra Kurniawan masuk ke dalam daftar permintaan keluarga Brigadir J untuk dinonaktifkan.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ucap pengacara Brigadir J Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Putusan pemberhentian Hendra Kurniawan disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu malam.

"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,

Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.

  1. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo diketahui ternyata juga mengungkapkan turut menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto.

Menurut pengacara Brigadir J lainnya, Kamarudin Simanjuntak, sosok Kapolres Jaksel merupakan polisi yang memimpin pertama kali perkara kasus kematian Brigadir J.

Budhi Herdy Susianto dinilai bekerja tidak sesuai prosedur dalam melakukan pengungkapan perkara tindak pidana kematian Brigadir J.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler